FINANCIAL TECNOLOGY

FINANCIAL TECHNOLOGY

Penulis:

Dr. Andre Suryaningprang, SE., MM 

Editor: 

Mia Kusmiati, SE., MM., CT., MOS., MCE


ISBN: 978-623-8049-25-7 

Tebal buku: vii + 180 hlm 

Ukuran Buku: 18  x 26 cm

Desain Cover & Layout : Tim Aksara Publications


Penerbit: CV. AKSARA GLOBAL AKADEMIANo Anggota IKAPI: 418/JBA/2021
Terbitan: @Februari 2023Harga: Rp. 199.000,-

SINOPSIS

Melalui penggunaan uang, perekonomian sebuah negara bisa berjalan sesuai dengan harapan, karena uang bisa memberikan dukungan dalam mewujudkan tujuan negara, yang mana bisa mewujudkan kemakmuran serta keadilan untuk masyarakat. Di sisi lain, dan sudut pandang aspek moneter, beredarnya sejumlah uang pada sebuah negara harus dilakukan pengelolaan secara bijaksana sesuai dengan keperluan perekonomian. Berkembangnya sebuah teknologi informasi sudah berdampak pada berbagai bidang, termasuk di bidang sistem pembayaran, terkhusus sistem pembayaran ritel dengan adanya media pembayaran yang dikenal dengan electronic money (e-money).

financial technology adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan. Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset bisa dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi modern tersebut. Financial technology menjadi kebutuhan yang bisa mengubah gaya hidup seseorang, khususnya mereka yang familiar atau bergelut di bidang keuangan dan teknologi.

Sebagai payung hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Keberadaan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tersebut seolah melengkapi Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Melalui peraturan ini industri keuangan digital bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Melalui peraturan ini setidaknya keuangan digital memiliki kontrol dalam mengedepankan perlindungan konsumen.