Telaah Historis, Yuridis, dan Reformasi Peradilan Militer di Indonesia
Penulis: Mayjend TNI Dr. Budi Pramono, S.I.P., S.H., M.M., M.A.,M.H., (GSC)., CIQaR., CIQnR., MOS., MCE., CIMMR
ISBN: dalam proses
Ukuran Buku: 18 x 28 cm; viii + 197 hal
Cover & Layout: Aksara Publications
Copy Right @Juli 2025
Penerbit:
CV. Aksara Global Akademia
Anggota IKAPI No: 414/JBA/2021
Kantor: Intan Regency Blok W: 12-13, Tarogong, Garut, Jawa Barat,
Kode Pos: 44151
Mobile: 081-2222-3230 – 0895-1961-0629
E-mail: aksaraglobal.info@aksaraglobal.info
Website: aksaraglobal.info – aksaraglobal.co.id
INDONESIA
Buku “Peradilan Militer Indonesia: Telaah Historis, Yuridis, dan Reformasi Peradilan Militer di Indonesia” ini menyajikan kajian komprehensif mengenai sistem peradilan militer di Indonesia dalam berbagai dimensi: konseptual, yuridis, historis, serta dinamika reformasinya di era kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akademik dan praktis bagi mahasiswa hukum, praktisi peradilan, aparatur militer, peneliti, hingga pembuat kebijakan yang ingin memahami sistem hukum militer secara utuh dan kritis.
Bab pertama menguraikan latar belakang pentingnya studi terhadap peradilan militer, termasuk urgensi reformasi dan tantangan aktual yang dihadapi. Bab kedua membedah konsep dasar peradilan militer, mencakup definisi, fungsi, tujuan, karakteristik dibanding peradilan umum, hingga asas-asas yang menjadi fondasi operasionalnya.
Bab ketiga mengupas landasan hukum peradilan militer, mulai dari norma konstitusional, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, hukum acara pidana militer, serta regulasi pendukung lainnya. Sementara itu, bab keempat menyajikan telaah historis yang menelusuri jejak peradilan militer sejak masa kolonial, revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi 1998 yang menjadi titik tolak perubahan besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Bab kelima membahas struktur organisasi peradilan militer, termasuk jenis dan tingkatan pengadilan militer, peran lembaga-lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, serta posisi para aktor utama seperti hakim, oditur, dan penasihat hukum militer. Bab keenam menelusuri ranah kewenangan dan yurisdiksi peradilan militer, baik dari segi subjek hukum (prajurit) maupun jenis tindak pidana (delik militer dan umum), serta isu krusial terkait dualisme yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Selanjutnya, bab ketujuh dan kedelapan menjelaskan mekanisme proses hukum mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Bab ini juga mengangkat isu independensi penegak hukum militer serta perlindungan hak terdakwa dalam proses peradilan.
Bab kesembilan memperluas perspektif dengan membandingkan sistem peradilan militer di Indonesia dengan praktik di negara lain seperti Amerika Serikat (UCMJ), Inggris (Court Martial), dan Prancis (Gendarmerie), serta mengevaluasi pembelajaran yang dapat diambil untuk penguatan sistem nasional.
Pada bab kesepuluh, buku ini mengangkat isu-isu kritis yang selama ini menjadi tantangan dalam peradilan militer, seperti transparansi, akuntabilitas, imparsialitas hakim militer, perlindungan HAM prajurit, hingga potensi intervensi institusional. Bab kesebelas menutup kajian dengan mengupas hubungan sipil-militer dalam penegakan hukum, serta berbagai wacana reformasi termasuk kemungkinan integrasi peradilan militer ke dalam sistem peradilan umum, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional.